Meski telah banyak sosialisasi dan diskusi
mengenai data pribadi nyatanya belum mampu secara optimal menyadarkan
masyarakat mengenai hal tersebut. Berbagai kasus pelanggaran dan
kebocoran data pribadi masih terjadi dalam keseharian masyarakat.
Bahkan, perilaku masyarakat yang gemar mempublikasikan aktivitas dalam
media sosial semakin menambah rentan kebocoran data pribadi tersebut.
Kebocoran data pribadi sangat merugikan
masyarakat sebagai pemilik data karena rawan disalahgunakan. Misalnya,
melalui data pribadi tersebut pencuri data dapat mengakses kontak
telepon pemilik data untuk menawarkan produk-produk tertentu. Bahkan
lebih buruk, pencuri data dapat mengakses rekening bank pemilik data.
Lantas, masih adakah privasi seseorang
dalam dunia digital saat ini? Direktur Jenderal Aplikasi Informatika
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Samuel Abrijani Pangerapan
menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada privasi di era digital. Dia
menjelaskan saat seseorang mempublikasikan aktivitasnya secara otomatis
terekam jejak digitalnya. Bahkan, saat seseorang bertransaksi secara online maka data pribadinya dipegang tiga pihak.
“Tidak ada privasi di internet. Dama satu transaksi saja akan ada tiga pihak yang pegang data pribadi seseorang,” jelas Samuel.
Atas kondisi tersebut, Samuel mengatakan
langkah paling mungkin dilakukan yaitu masyarakat lebih berhati-hati
dalam menyebarkan data pribadi saat menggunakan media sosial maupun
bertransaksi online.
Selain itu, kebocoran data pribadi ini
juga semakin rentan karena belum memiliki Undang Undang. Pembahasan
antara pemerintah dengan DPR RI menyusun RUU Perlindungan Data Pribadi
tak kunjung rampung. Padahal, RUU tersebut mengatur berbagai aspek mulai
tanggung jawab pengendali dan pemroses data hingga sanksi saat data
pribadi masyarakat bocor.
“Maka itu perlu UU Perlindungan Data
Pribadi. Kalau UU ini tidak cepat maka sangat rentan. Data pribadi itu
hak pribadi, aset,” tambah Samuel.
Financial technology merupakan
salah satu industri yang sangat bergantung dengan data pribadi.
Perwakilan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Asri Anjarsari,
menjelaskan bisnis perusahaan fintech telah memiliki aturan mengenai
perlindungan data pribadi. Menurutnya, kebocoran data pribadi terjadi
pada industri fintech ilegal atau tidak berizin.
“Asosiasi dengan Otoritas Jasa Keuangan
sudah berkoordinasi. Masalah ini (kebocoran data pribadi) dilakukan
fintech ilegal sehingga kami terkena imbas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Asri menjelaskan data pribadi tersebut juga digunakan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan atau fraud
dari nasabah. Pasalnya, pengaksesan data pribadi dapat digunakan untuk
menagih pinjaman pada nasabah. Dia juga menjamin perusahaan fintech
legal akan mematuhi dalam aturan perlindungan data pribadi agar tidak
bocor kepada pihak lain.
“Kami taat terhadap regulasi. Asosiasi sangat concern dengan ini,” pungkasnya.
Associate General Councel Data, Technology
& IP, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek), Raditya Kosasih
menambahkan keamanan data pribadi sangat memengaruhi kepercayaan
konsumen terhadap perusahaannya. Sehingga, dia mengatakan pihaknya
sangat menjaga kerahasiaan data pribadi konsumen agar tidak bocor.
“Dengan internet transaksi terjadi tanpa tatap muka sehingga dibutuhkan sekali trust dari konsimen dan pelaku usaha. Untuk bertahan usaha kami harus jaga trust dari konsumen. Karena data itu aset kami harus jaga nilainya jangan sampai data itu bocor,” pungkasnya.
